🦓 Harga Pdam Per Kubik 2022
Dalam hal ini, Ady Setiawan menegaskan, khusus untuk rumah tangga sederhana dan rumah tangga permanen sepanjang pemakaiannya di bawah 20 meter kubik per bulan maka akan tetap menggunakan tarif lama. Untuk pelanggan golongan 2C (Instansi atau Dinas) akan dikenakan penyesuaian kenaikan tarif sebesar 30 persen.
PDAM menyatakan penyesuaian tarif yang dilakukan tarif berada di harga Rp 2.600 per meter kubik untuk harga terendahnya. Khusus untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan, tarifnya mencapai Rp 10 ribu per meter kubik. /775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/ Kota se
Ia menjelaskan rata-rata tarip yang sekarang berlaku adalah Rp 1.400 per meter kubik. Sedangkan untuk FCR tergantung dari daerah dan sumber air bakunya. Kalau air bakunya diambil dari sungai yang kondisinya baik, diperkirakan mencapai antara Rp 1.600,- - Rp 1.700,- per meter kubik. u001cSetiap daerah akan berbeda-beda, tergantung dari sumbernya.
Yang mana, dengan pemakaian minimal 10 meter kubik, pelanggan rumah tangga hanya dikenakan tarif sebesar Rp2.425 rupiah. Angka tersebut, jauh lebih rendah dari pada harga pokok atau tarif batas bawah yang ditetapkan.
kT1ZK5.
harga pdam per kubik 2022